Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, hingga UB– menyelenggarakan diskusi tiny gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Kebalikannya
Banyak dokter senior yang juga pendidik di FK dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kelangsungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak bisa diintervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master Besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Reaksi Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menjelaskan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan merupakan “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritik menyatakan bahwa ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara diperlukan, bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 + PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Damak | Kebutuhan untuk menjaga independensi demi mutu pendidikan dan pelayanan yang tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebut intervensi |