Baru -baru ini, pemerintah federal AS sejenak menarik kemampuan Universitas Harvard untuk mensponsori visa peserta pelatihan F1 dan J1. Kebijakan ini memicu banyak masalah di antara banyak peserta pelatihan di seluruh dunia, yang terdiri dari 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena mungkin mempengaruhi status hukum mereka.
Klaim dan penangguhan
Harvard tanpa penundaan mengejar tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan sejenak menangguhkan kebijakan tersebut. Ini menunjukkan bahwa peserta pelatihan di seluruh dunia dapat melanjutkan studi penelitian mereka tanpa modifikasi pada status visa mereka.
Quick Action by LPDP & Kemdikti
Untuk menjamin tidak ada peserta pelatihan Indonesia yang terpengaruh, LPDP, bersama dengan Kemdikti, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC, Konsulat Indonesia, dan Heta, memegang koordinasi luas:
- Pelacakan kemajuan hukum real-time
- Pengembangan grup whatsapp yang unik untuk penerima di Harvard dan AS
- Penasihat versus meninggalkan AS untuk mencegah ancaman status visa
Mempersiapkan “Fallback”: 3 Rencana Situasi Darurat
LPDP juga telah menyiapkan strategi alternatif jika kebijakan dipulihkan:
- Cuti akademik Sambil menunggu keadaan untuk meningkatkan
- Studi Penelitian Memindahkan ke universitas AS lainnya yang masih bisa memberikan visa
- Kelas online untuk melanjutkan studi penelitian tanpa perlu di sekolah
Informasi cepat
Elemen | Detail |
---|---|
Peserta pelatihan LPDP di AS | Sekitar 360 penerima saat ini dan bersiap untuk belajar di AS |
Di Harvard | 46 penerima yang sedang belajar, 23 telah selesai dan akan kembali ke Indonesia |
Status Visa | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan perpanjangan studi penelitian |
Peringatan perjalanan | Saran dari Kementerian Pembiayaan & LPDP untuk peserta untuk tinggal di AS |
Mengapa ini penting?
- Peserta pelatihan dapat dengan aman melanjutkan pendidikan mereka tanpa gangguan status hukum.
- Pemerintah federal LPDP & Indonesia proaktif Mempersiapkan strategi darurat dan memberikan dukungan konsuler.
- Keadaan dinamis membutuhkan pembaruan dan pengawasan berkelanjutan.